Naasnya, saat melakukan laundry kaos kaki pelanggan hilang sehingga menyulut emosi dan membuat pelaku memukuli korban.
Pucaknya, saat anaknya mau berangkat ke sekolah, ternyata sepatu anak pelaku masih basah yang dicuci oleh korban.
Imbasnya, korban dipukuli hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung.
Beruntung, saat korban berjalan keluar rumah ada warga melihat kondisi korban hingga memancing simpati dan kecurigaan warga dan melaporkannya ke pihak Kelurahan Pasar II.
Dari informasi yang didapat ternyata luka-luka lebam tersebut akibat dipukul oleh kedua pelaku.
Pihak kelurahan mendatangi rumah kontrakan pelaku ternyata kosong karena sedang keluar rumah.
Kemudian pihak kelurahan menghubungi lembaga perlindungan anak Muara Enim.
Ayah kandung korban diberitahu atas perlakuan yang diterima anaknya dan tidak terima dengan langsung melaporkannya ke Polres Muara Enim.
Atas perbuatannya Pasutri ini akan dikenakan pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun ke atas. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pasutri di Muara Enim Aniaya Adik Tiri Dilaporkan ke Polisi, Korban Bocah 9 Tahun Dipukuli
Baca juga: Ibu dan Balita di Kutai Kartanegara Ditemukan Tewas di Teras Rumah, Ternyata Dibunuh Suami