Berita Cilacap

Komplotan Pencuri Motor Asal Lampung Diringkus Polres Cilacap, 2 Masih Buron

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian sepeda motor asal Lampung digiring oleh Polisi saat akan dilakukann konferensi pers di Mapolres Cilacap. Selasa (12/7/2022). Diketahui jumlah pencuri ada 5 orang, dan 2 lainnya masih dalam proses pengejaran Polisi.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung yang beraksi di Cilacap akhirnya diringkus Polisi.

Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap 3 pencuri motor yaitu GTS (20),  AY (42) warga Lampung dan DS (29) warga Tasikmalaya.

Komplotan pencuri tersebut melakukan aksinya di Toko Forever Kids yang berada di Jalan Rinjani, Cilacap pada 3 Juli 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam konferensi pers menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus 3 pelaku pencurian motor.

Baca juga: Perangkat Desa di Karanganyar Geruduk Dispermades Tuntut Penjelasan Video Dibandingkan Tukang Ngarit

Baca juga: Doa Memohon Ampunan dan Bacaan Sholat Taubat

Namun kata Wakapolres 2 pelaku lain masih dalam pengejaran Polisi.

Wakapolres menjelaskan perbuatan pelaku  juga terekam CCTV di sekitar lokasi.

Dalam rekaman CCTV tersebut, diketahui pelaku dalam aksinya menggunakan mobil Calya, dimana pelaku tersebut berjumlah 5 orang. 

"Yang terekam CCTV berjumlah 5 orang, 3 berhasil kami tangkap dan 2 lainnya masih buron," jelas Kompol Suryo dalam konferensi pers. Selasa (12/7/2022).

Mendapat laporan adanya kehilangan sepeda motor dari warga, Polres Cilacap kemudian bergerak cepat. 

Malam itu juga, Polisi kemudian mengumpulkan keterangan, melakukan penyelidikan, dan melihat rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV, mengarahkan pelaku menggunakan mobil Calya Hitam, kemudian Polisi melakukan pengejaran," kata Kompol Suryo.

Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka yang saat itu akan melarikan diri ke arah barat.

Polisi juga melakukan penyekatan di jalur yang diduga dilintasi pelaku.

Polisi akhirnya menangkap 1 orang pelaku dengan inisial GTS (20) di depan Balai Desa Cidora, Lumbir yang sedang mengendarai motor Beat hasil curian.

"Kemudian kami lakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku bernama GTS mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna magenta hitam milik korban," kata Kompol Suryo.

GTS membeberkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama dengan pelaku AY (42) dan pelaku DS (29) yang menggunakan sarana Calya hitam yang mengarah ke wilayah barat.

Kemudian dilakukan pengejeran dan berhasil mengamankan pelaku AY dan DS pada pukul 04.30 wib beserta KBM Calya hitam di wilayah terminal Karangpucung.

Selanjutnya ketiga pelaku beserta satu sepeda motor Honda beat warna magenta hitam dan satu unit Calya hitam diamankan Polisi.

Ketiganya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Cilacap guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Mobil dan motor yang digunakan pelaku juga kita amankan untuk barang bukti," imbuh Kompol Suryo.

Dalam penangkapan 3 tersangka, diketahui 2 diantaranya berusaha melarikan diri saat penangkapan.

Sehingga Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 2 pelaku tersebut.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (pnk)

Berita Terkini