TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Masyarakat Gedongan Bersatu menggelar aksi damai di depan kafe yang berlokasi di Jalan Adi Sumarmo Nomor 196 Desa Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Jumat (22/7/2022) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu berangkat dari Balai Desa Gedongan menuju ke kafe yang berdiri di atas tanah kas desa tersebut. Arus lalu lintas di Jalan Adi Sumarmo tersendat saat berlangsungnya pembacaan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Adapun dalam hasil Musdes tersebut menyatakan bagi pelaku usaha di tanah bengkok dan kas desa Gedongan yang tidak diperbolehkan yaitu kafe yang menjual miras. Pembacaan hasil Musdes tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Gedongan, Tri Wiyono didampingi oleh Ketua BPD, Tri Rohmadi.
"Setelah pembacaan selesai, acara sebenarnya dilanjutkan dengan penyerahan berkas hasil Musdes. Pak Kades dengan saya ke gerbang kafe tapi dari perwakilan manajemen tidak mau menemui, yang menemui penjaga. Kita kan tidak mau.
Niatnya menyampaikan hasil Musdes saja, tidak mau menerima," kata Tri Rohmadi kepada Tribunjateng.com usai aksi damai di Kantor Balai Desa Gedongan.
Lantaran pihak manajemen kafe tidak mau menerima berkas hasil Musdes, lanjutnya, pihak desa akan menunggu dari Satpol PP Karanganyar untuk menindaklanjuti SP3 (surat peringatan) karena termasuk dalam pelanggaran Perda.
Tri menuturkan, pihak Satpol PP tengah mengurus proses surat izin penyidikan kembali terhitung sejak 7 Juli 2022.
"Maksimal nanti 35 hari (pengurusan izin penyidikan)," ucapnya. (Ais).
Baca juga: Gubernur Ganjar Akan Buka MTQ XXIX, Grup Band Ungu Ikut Memeriahkan Acara di Lapangan Simpanglima
Baca juga: Upaya Entaskan Kemiskinan, Pemkab Gandeng UI Melalui Program Desa Binaan
Baca juga: Jokowi Minta Kasus Brigadir J Tidak Ditutupi, Polisi Janji Ungkap Isi Rekaman CCTV
Baca juga: PKL Dekat Bekas Kantor Kelurahan Cangakan Karanganyar Bakal Dipindah, Pedagang: Rodok Ngelu