Ada 11 saksi yang dihadirkan dengan latar belakang berbeda.
Rinciannya 3 saksi ahli dan 8 saksi fakta.
Selanjutnya sidang pembacaan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wates digelar pada 28 April 2022.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Blora, Minggu 24 Juli 2022 Berawan Tebal Pada Sore Hari
Baca juga: Tradisi Malam Satu Suro Keraton Solo Kemungkinan Tak Hadirkan Kebo Bule Karena Terjangkit PMK
Baca juga: Foto-foto Grojogan Ratu, Air Terjun Instagramable di Baturraden Banyumas
Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.
Siskaeee terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi.
Dibandingkan dua pasal lainnya yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembuat Konten Dewasa Siskaeee Keluar Dari Penjara, Bayar Rp 250 Juta,