TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya 269 pegawai PT Soloroda Indah Plastik (SIP) masih menanti selama lima tahun untuk mendapatkan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sejak perusahaan melakukan PHK, ratusan pegawai tersebut belum mendapatkan pesangon.
Satu di antara penggugat, Suyitno (52) warga Kancilan, Desa Terban, Kabupaten Kudus yang mengharapkan uang pesangon sebesar Rp 50 juta itu segera cair.
Pria yang kini berjualan sosis di dekat SD Negeri 1 Terban itu sudah menunggu pencairan sejak 2017.
Baca juga: Keberadaan Fera Agustin Belum Diketahui, Sudah 10 Hari Menghilang, Gadis Asal Karangrowo Kudus
"Sekarang saya jualan sosis bakar."
"Harapannya kalau sudah cair, mau saya pakai untuk buat usaha fotokopi atau jualan sparepart sepeda motor," jelas dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).
Saat ini, Suyitno menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi dua anak dan satu istrinya.
"Istri tidak bekerja, cuma saya yang kerja."
"Saya kerja apa saja yang penting bisa untuk keluarga," jelas dia.
Dia menyampaikan, sudah bekerja selama 20 tahun di pabrik pembuatan sak karung itu di bagian pengiriman barang.
Menurutnya, perusahaan itu sudah tidak mampu lagi sehingga harus memecat ratusan pegawai itu.
"Sebenarnya produknya masih laku, permintaannya masih banyak."
"Tapi saya tidak tahu juga kenapa bangkrut," jelas dia.
Baca juga: Bocoran Bupati Kudus, Begini Syarat Produk UMKM Bisa Masuk Minimarket
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman, BPJS Kesehatan Cabang Kudus Lakukan Sosialisasai JKN Kepada Pekerja PT Djarum
Sejak tidak lagi bekerja, dia hanya mendapatkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 7 juta.
"Dari BPJS ketenagakerjaan cuma dapat Rp 7 juta."
"Sebenarnya lebih karena saya kerja 20 tahun, tapi preminya tidak dibayarkan perusahaan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT SIP, Rusdi menyampaikan, harapannya agar bisa mendapatkan pesangon dari perusahaan.
"Harapannya kami bisa mendapatkan pesangon dari perusahaan," ujar dia melalui Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).
Menurutnya, meskipun sertifikat pabrik tersebut sudah beralih nama menjadi milik M Toha, tetapi yang bersangkutan juga merupakan pemilik sekaligus Direktur PT SIP.
"Walaupun nama pemilik lahan ini sudah berubah menjadi pak Toha, tapi saat itu yang bersangkutan juga pemilik sekaligus direktur perusahaan," ucapnya.
Baca juga: Tak Bayar Pesangon 269 Pegawai, Pabrik Soloroda Seluas 1,7 Hektare Disita PN Kudus
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Machasinrochman menjelaskan, jumlah pesangon yang dibayarkan kepada 269 orang eks pegawai PT SIP mencapai Rp 4 miliar.
"Jumlah pesangon yang diberikan setiap orang bervariasi nominalnya."
"Tergantung dari masa kerjanya," kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).
Penetapan pesangon itu sudah diputuskan dalam pokok putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Adapun kisaran nominal pesangon yang diperoleh mulai dari Rp 41 juta sampai Rp 70 juta per orang.
"Selain pesangon tergugat juga dihukum untuk membayar upah selama penggugat dirumahkan sebesar Rp 3,4 juta per orang," ucapnya.
Dari jumlah 269 pegawai yang belum menerima pesangon, 8 di antaranya sudah meninggal dunia sehingga pesangon akan diberikan kepada ahli waris. (*)
Baca juga: Pelaku Kepergok Tak Jauh dari Rumah Korban, Curi Burung Kacer Goci di Kalitinggar Purbalingga
Baca juga: Perlu Diketahui Semua Parpol, Ada Aturan Baru Pemilu 2024, Ini Keanggotaan Minimal di Pekalongan
Baca juga: Cerita Kepanikan Warga, Khawatir Api Merembet ke Rumah, Gudang Limbah Kertas di Jepara Terbakar
Baca juga: Alasan Dukun Palsu Penggandaan Uang di Sragen, Kasimin: Saya Dulu Pernah Ketipu Cara Serupa