Naily melanjutkan, pendaftaran partai politik berlangsung mulai 1 sampai 14 Agustus 2022.
Memenuhi syarat atau tidaknya menjadi kewenangan KPU RI.
“Jadi syarat memenuhi secara unsur."
"Tidak kami yang menyatakan memenuhi atau tidak, nanti semua data ditarik melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), yang menyatakan atau tidak dari sana (KPU RI),” kata dia. (*)
Baca juga: UPDATE Kasus Percobaan Penculikan Siswa SD di Salatiga, Ini Kata Kapolres AKBP Indra Mardiana
Baca juga: Satu Suro di Gunung Lawu Karanganyar, Relawan Disebar ke Tiap Pos Pendakian Via Cemoro Kandang
Baca juga: Laga Tandang Persis Solo Hadapi Persija Jakarta, Kenapa Dua Pemain Asingnya Tak Diajak?
Baca juga: Pendarahan Otak Penyebab Tewasnya Pria Pencuri Handphone, Pelaku 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang