"Termasuk orang-orang yang ada di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun," tutur Hasto.
Pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator dapat dilakukan di tingkat penyidikan, tidak hanya ketika berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan atau pengadilan.
Bila pengajuan justice collaborator diterima, maka Bharada E cukup mengajukan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK agar bisa menjadi terlindungi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Karakter Bharada E Dibeberkan Teman Kecil, Sosok Bernyali Besar yang Bakal Maju Kalau Ada Perkara