5. Belum ditetapkan sebagai tersangka
Meski sudah dibawa ke Mako Brimob Polri, Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022) malam.
Ia menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sambo.
Dalam kasus ini, Irsus berwenang mengusut dugaan pelanggaaran etik.
Sementara, yang berhak menetapkan status tersangka merupakan Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (anggota polisi) yang kemarin disebut oleh Bapak Kapolri," terang Dedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Berperan Ambil CCTV"