TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bharada E mengungkap perkembangan terbaru bahwa dirinya diperintah untuk melepaskan tembakan ke arah dinding rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah dinas Kadiv Propam itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kliennya diminta melepaskan tembakan dari pistol Brigadir J ke arah dinding rumah untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Baca juga: Skenario ke Brigadir J Sudah Terbalik, Mahfud MD: Dulu Tembak-menembak Sekarang Pembunuhan
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ragu Munculnya Sosok Putri Candrawathi: Beda dengan di Medsos
Baca juga: Bharada E Ajukan Diri Jadi JC, Diyakini Akan Ungkap Pelaku Utama Insiden Tewasnya Brigadir J
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022) kemarin.
Boerhanuddin menambahkan, Bharada E juga mengaku tidak terjadi baku tembak seperti yang dipaparkan oleh Mabes Polri sejak awal pengungkapan kasus itu.
Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin.
TKP dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut paparan Mabes Polri, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022.
Namun, Mabes Polri baru menyampaikannya kepada masyarakat pada 11 Juli 2022.
Saat itu Mabes Polri menyatakan, Brigadir J meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Masih menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.
Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.
Bharada E adalah anggota Korps Brimob yang disebut diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Jo. 55 dan 56 KUHP.
Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.
Akan tetapi, pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbeda dari Bharada E, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. 55 dan 56 KUHP.