TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - IA, sempat terlihat mencuci tangannya yang berlumuran darah.
Siswa SMP yang membunuh teman sekolahnya diduga sudah merencanakan aksi tersebut.
Hal itu terungkap dari kronologi yang dibeberkan Polisi.
Tersangka diantaranya sudah menyiapkan senjata tajam dan kayu di lokasi kejadian.
Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati ia tepergok mencuri ponsel milik korban saat di sekolah.
Baca juga: 12 Kasus Pembunuhan Mengerikan di Indonesia, Kasus Diliputi Misteri dan Ada yang Belum Terungkap
Baca juga: Reaksi Bharada E Saat Atasan Memerintah: Tembak Tembak Tembak
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag Kabupaten Magelang.
Polres Magelang pun telah menetapkan IA (15) sebagai tersangka pembunuhan pelajar SMP di Grabag Magelang yang jasadnya ditemukan di sebuah perkebunan kopi.
Tersangka pembunuhan pelajar SMP di Grabag Magelang yakni IA (15) diketahui merupakan teman sekelas korban WSH (13) di sebuah SMP di Magelang.
Penetapan tersangka pembunuhan pelajar SMP di Grabag itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan sebanyak empat orang saksi sudah dimintai keterangan untuk memperjelas penetapan status tersangka kepada IA terkait kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag tersebut.
"Saksi-saksi saat ini antara lain kedua orangtuanya, Budhe (bibi) daripada korban yang dipamiti oleh tersangka ketika menjemput korban (dengan alasan) untuk fotocopy tugas-tugas sekolah,"kata Kapolres Magelang pada Senin (08/08/2022).
Kemudian, dari saksi terakhir yaitu saksi yang melihat secara langsung tersangka pembunuhan pelajar SMP di Magelang mencuci tangannya dan membersihkan darah, serta terdapat bercak-bercak darah yang menempel pada baju tersangka.
Diduga kejadian tersebut dilakukan tersangka IA sesuai membunuh korban.
"Berikutnya, saksi keempat merupakan orang lain yang melihat dan menyaksikan langsung tersangka IA mencuci tangan, dan juga di pakaiannya (terdapat) ada bercak darah," terangnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan pelajar SMP di Magelang ini terkuak setelah ditemukannya jasad korban di kebun kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (04/08/2022) lalu.
Saat ditemukan, juga didapati beberapa luka di bagian tubuh korban.
Sebelumnya, korban diduga sempat menghilang setelah tidak kembali ke rumahnya selama 1 hari.
Kronologi pembunuhan siswa SMP
Tersangka pembunuhan pelajar SMP di Grabag Kabupaten Magelang terancam hukuman mati.
Kapolres Magelang, AKBP Magelang Sajarod Zakun, menyampaikan sangkaan pasal tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pernyataan tersangka pembunuhan pelajar SMP di Grabag dan saksi-saksi.
Menurut Kapolres Magelang, ditemui adanya unsur pembunuhan berencana dari tersangka pembunuhan pelajar SMP di Grabag saat menghabisi nyawa korban.
Adapun unsur pembunuhan berencana, lanjut Kapolres, yakni sebelum membunuh korban, tersangka IA sudah mempersiapkan senjata tajam dan balok kayu untuk menghabisi korban.
Senjata tersebut sudah diletakkan lebih dulu oleh tersangka di lokasi TKP sebelum korban datang.
"Sesampai di TKP, sebelum terjadinya pembunuhan korban dan tersangka sempat terjadi cekcok adu mulut dan perkelahian.
Di situlah, tersangka menggunakan senjata tajam jenis arit untuk melukai daripada korban, yang mengenai beberapa bagian tubuh korban yakni bagian kepala, tangan, dan kaki,"ungkapnya.
Kemudian, setelah mendapatkan luka-luka akibat senjata tajam, korban sempat mencoba ingin melarikan diri.
Namun, korban kemudian dikejar oleh tersangka dan memukulkan balok kayu ke bagian kepala korban.
"Korban sempat berlari namun tersangka memukulkan balok kayu atau batang kayu ke kepala korban. Mengakibatkan, korban tidak sadar diri karena banyak darah yang keluar.
Hal itu, membuat korban meninggal dunia di tempat. Usai membunuh korban, tersangka langsung meninggalkan jasad korban,"ujarnya.
Adapun ancaman hukuman kepada tersangka yakni sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 340 KHUP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Serta, pasal lapis dengan pasal undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.
Motif tersangka
Terjadinya pembunuhan ini, lanjut Kapolres, dipicu masalah sakit hati karena tersangka kepergok mencuri HP milik korban saat di sekolah.
"Motifnya sendiri, sakit hati dikarenakan tersangka kepergok mencuri barang milik korban yakni sebuah HP di kelas. Karena tersangka ketahuan, dia sakit hati, sehingga tersangka memiliki inisiatif untuk merencanakan menghabisi nyawa korban," terangnya.
Sejauh ini, lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, IA melakukan aksi kejinya itu seorang diri.
Namun, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengembangan kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag tersebut.
"Tersangka sementara ini berdasarkan pengakuannya melakukan sendiri. Namun, masih kami dalami apakah betul yang bersangkutan melakukan sendiri atau melakukannya bersama-sama dengan orang lain yang ikut serta maupun membantu,"ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini yang Dilakukan Tersangka Pembunuh Pelajar SMP di Grabag Magelang Seusai Membunuh Korban