Polisi Tembak Polisi

Dugaan Motif Irjen Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Menurut Kamaruddin Simanjuntak

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo

“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022).

Kepada pimpinan LPSK, para psikolog dan psikiater tersebut melaporkan bahwa mereka tidak banyak memperoleh keterangan dari Putri Candrawathi.

Edwin mengatakan, faktor yang membuat tim LPSK tak mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri secara penampakan masih shock, sebagaimana yang dilaporkan oleh psikiater kepada pimpinan LPSK.

Saat proses asesmen tersebut, Edwin mengatakan, Putri juga lebih banyak diam.

“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata dia.

Sebelumnya, psikolog dan psikiater LPSK melakukan asesmen terhadap Putri di kediamannya. 

Di sisi lain, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempatnyadijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Adapun Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," kata Agus.

Motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tampaknya mulai menemukan titik terang. 

Cinta Segi Empat

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD sudah memberikan bocoran soal motif pembunuhan Brigadir J. 

Ia mengatakan sudah mengantongi bocoran soal motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Mahfud mengatakan motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berbeda dari beragam spekulasi yang selama ini beredar baik di publik maupun dari hasil penyelidikan di Komnas HAM, LPSK, hingga senior Polri.

Namun, Mahfud enggan menyampaikan hal itu sebab bukan kewenangannya.

"Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh, saya mengatakan begitu biar dikonstruksi dulu. Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, LPSK, per orangan, senior polri, senior tentara dan sebagainya," kata Mahfud dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (10/8) malam.

Mahfud mengaku intens berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia juga sempat berbincang dengan Listyo saat menghadiri acara resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ketika Anies mantu, saya datang dia [Listyo] datang. Lalu duduk berdua. Gimana ini, koordinasi di situ," katanya.

Menurut Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif di balik insiden Brigadir J.

Semua spekulasi itu memang hanya patut dikonsumsi oleh orang dewasa.

Spekulasi pertama, terang Mahfud, insiden tersebut dipicu oleh pelecehan seksual.

Kedua, cinta atau perselingkuhan segiempat.

Ketiga, perkosaan hingga yang menyebabkan Brigadir J ditembak di tempat.

Namun, terkait motif sebenarnya, ia meminta publik menunggu hingga dijelaskan oleh Polri dan dibawa ke pengadilan.

"Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya.

Polisi diketahui belum menyampaikan motif di balik insiden pembunuhan Brigadir J. Polisi menyebut bahwa hingga saat ini motif kasus tersebut masih didalami.

Belakangan usai jumpa pers kepolisian yang menetapkan Sambo sebagai sebagai satu dari empat tersangka, Mahfud bilang bahwa motif kasus tersebut biar dikonstruksi langsung kepolisian karena terlalu sensitif.

"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata dia, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bahkan dalang dibalik pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat pada 8 Juli lalu. Polri menyebut Sambo bahkan merekayasa kronologi seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Fakta terbaru justru mengungkap tidak ada saling tembak, tetapi penembakan terhadap Brigadir J. Sambo diyakini memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yoshua.

Dengan perbuataannya ini, Sambo terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terjawab Motif Kematian Brigadir J: Perselingkuhan Ferdy Sambo Bocor serta Soal Judi dan Sabu, 

Berita Terkini