Fokus

Fokus : Muslihat Sambo

Penulis: rustam aji
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUSTAM AJI wartawan Tribun Jateng

Oleh Rustam Aji

Wartawan Tribun Jateng

Rabu (9/8) lalu bisa jadi menjadi hari yang buruk bagi Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ya, hari itu dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan jenderal polisi bintang dua itu menjadi tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Muslihatnya untuk membuat skenario kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat silam (8 Juli 2022), berantakan.

Tewasnya Brigadir J yang diskenario berawal dari pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang berujung pada tembak menembak dengan Bharada E, berhasil dimentahkan oleh hasil temuan tim khusus yang dibentuk Kapolri.

Dalam keterangannya, Kapolri mengungkapkan, berdasar penyidikan, timsus tidak menemukan adanya terjadi peristiwa tembak menembak seperti yang selama ini dilaporkan.

Kapolri menyatakan, fakta peristiwa yang ditemukan Timsus adalah murni penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian menyebabkan Brigadir J tewas. Penembakan terhadap Brigadir J itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Fakta lainnya, dalam penembakan itu, tidak hanya melibatkan Bharada E, namun juga melibatkan seorang ajudan dan sopir Ferdy Sambo, yakni RR dan KM.

Di sisi lain, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto juga mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC, kecil kemungkinannya terjadi.

Dalam skenario yang dijalankan Sambo, bahkan Inspektur Khusus (Irsus) mengungkap setidaknya sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga tamtama sebanyak lima personel, dianggap ada ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Tak hanya itu, bahkan Penasihat ahli Kapolri di Bidang Komunikasi Publik Fahmi Alamsyah terpaksa harus mundur dari posisinya setelah dirinya dikaitkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Penyidik pun telah membidik Sambo dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penyidik kini terus bekerja untuk mengungkap motif Sambo menyuruh Bharada E menghabisi Brigadir J. Berdasar rilis terbaru Mabes Polri, katanya, Kepada Timsus Polri, Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan Putri Candrawathi bahwa istrinya tersebut mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

Halaman
12

Berita Terkini