Kriminal Hari Ini

Alasan Pria R Jambret Tas Wisatawan Asing di Denpasar Bali: Buat Daftarin Anak Sekolah

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tangan pelaku tindak kriminal diborgol.

Kompol Teja mengatakan, setelah mendapat laporan, personel bergerak mendatangi lokasi kejadian.

Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), anggota mendapat ciri-ciri pelaku dan bukti petunjuk kendaraan yang digunakannya.

Hingga akhirnya, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Sesetan, Denpasar, Bali, pada Minggu (14/8/2022).

"Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami harus melakukan tembakan tegas terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan," kata Kompol Teja.

Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jambret Tas Milik WN Perancis, Pria Ini Mengaku Terpaksa untuk Daftar Anak Sekolah"

Baca juga: Makin Memprihatinkan, Dua Ruang SDN 2 Ciarus Banyumas Makin Rusak, Sudah Lapor Tapi Belum Direspon

Baca juga: Cerita Unik Sarijo Peringati HUT Kemerdekaan, Berkostum Spiderman Ngontel Sepeda Raksasa di Klaten

Baca juga: Peresmian Perpustakaan Taman Pintar SMPN 1 Kaliwungu, Bupati Kudus: Ini Bisa Jadi Percontohan

Baca juga: Yuk Intip Toko Emas Djanoko Purwokerto, Ciri Bangunan Arsitek Belanda Masih Dipertahankan Sejak 1952

Berita Terkini