Berita Nasional

Deolipa Yumara Bakal Gugat Bharada E, Kapolri, Kabareskrim dan Ronny Talapessy Hari Ini

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara menunjukan surat pencabutan khuasa Bharada E - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, akan menggugat mantan kliennya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Selain itu juga akan menggugat Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy.

"Makanya saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E," sebut dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin dari status pengacara.

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews)

"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siang Ini, Deolipa Gugat Perdata Bharada E dan Pengacaranya, Kapolri, Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan

 

 

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, akan menggugat mantan kliennya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Selain itu juga akan menggugat Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy.

Berita Terkini