Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.
"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unila: Saya Mohon Maaf