Yakni, dengan sasaran rumah-rumah mewah di wilayah Jawa Tengah.
Salah satu tersangka YD mengatakan, judi online yang digrebek di Desa Bojongsari baru beberapa hari beroperasi.
Dia mengaku baru menjual satu slot.
"Rencana akan terjual dua slot, baru mau dua slot terjual sudah tertangkap," katanya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Termasuk omzet dari judi online tersebut.
Perkiraan awal per hari omzetnya mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per hari.
Namun, lebih jelasnya polisi masih harus koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perbankan.
"Kita tahu hari ini perbankan tutup.
Jadi kami belum bisa berkoordinasi," ungkapnya.
Salah satu tersangka yang berperan sebagai marketing mengaku sudah ke Kamboja mempelajari langsung judi online.
"Kita akan kembangkan sejauh mana kasus judi online ini.
Dari keterangan salah satu tersangka, kegiatan ini baru saja dimulai.
Tentu saja kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ia mengungkapkan, proses penyelidikan kasus judi online di Purbalingga ini cukup rumit.