Bahkan harus melibatkan tim yang cukup ahli, sehingga akhirnya dapat terungkap.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti komputer, handphone, laptop, buku tabungan, serta kartu ATM.
"Hal ini tanpa diketahui oleh kesatuan yang ada disini, sangat disamarkan, bisa dilihat di depan (rumah) seperti apa," katanya.
Namun, itu tak menyurutkan pihaknya memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian.
"Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polda Jateng dari seluruh tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian," katanya.
Sebagai bukti, ia menerangkan, sejauh ini selama Bulan Agustus hingga hari ini sudah dilaksanakan penindakan terhadap 126 perkara perjudian baik oleh jajaran maupun polda. (jti)