Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dilaksanakan Tertutup, Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gratis Hasil Lengkap Autopsi Ulang Brigadir J, Bukti Kekejaman Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo.

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Besok, Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar secara Tertutup

Baca juga: Cerita Mantan Pengepul Judi Togel Semarang: Mereka Tiarap Cuma Sementara, Libur Kalau Ada Razia

Baca juga: Instruksi Pj Bupati Batang Antisipasi Kekeringan, September Perkiraan Puncak Kemarau

Baca juga: Semalam Delapan Pelaku Perjudian Ditangkap Polisi, Dua Lokasi di Sragen

Baca juga: Ini Update Proyek Pengendalian Banjir Rob Sungai Loji Banger Pekalongan, Sudah Capai 27 Persen

Berita Terkini