Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Besok, Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar secara Tertutup
Baca juga: Cerita Mantan Pengepul Judi Togel Semarang: Mereka Tiarap Cuma Sementara, Libur Kalau Ada Razia
Baca juga: Instruksi Pj Bupati Batang Antisipasi Kekeringan, September Perkiraan Puncak Kemarau
Baca juga: Semalam Delapan Pelaku Perjudian Ditangkap Polisi, Dua Lokasi di Sragen
Baca juga: Ini Update Proyek Pengendalian Banjir Rob Sungai Loji Banger Pekalongan, Sudah Capai 27 Persen