Berita Semarang

Pedagang yang Tak Segera Tempati Lapak Johar Baru Akan Dapat Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota Semarang merapatkan terkait pemindahan pedagang dari Pasar Relokasi di MAJT ke Pasar Johar baru, di kantor Satpol PP Kota Semarang, Jumat (26/8/2022).

Adanya pedagang di depan kompleks ruko dinilai mengganggu penghuni ruko dan menyebabkan sulitnya akses keluar masuk ruko Kanjengan.

Hal itu akan mempersulit aktivitas ruko di Kanjengan. 

"Kami bukan mempersulit para pedagang, tapi kami merasa trauma apa yang dijanjikan tidak terpenuhi."

"Contoh, kemarin saat ada perbaikan di depan masjid secara tertulis minta pinjam sebentar paling lama empat sampai lima bulan."

Baca juga: Jadwal Persekat Kabupaten Tegal di Liga 2 2022/2023, Perjuangan Dimulai Senin

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang WalkJoy, Tonton Iklan Hasilkan Saldo DANA

Baca juga: Info Biro Jasa Bangunan, Arsitek, Sedot WC, Laundry, Servis di Semarang, Minggu 28 Agustus 2022

"Nyatanya sampai sekarang. Kami trauma nanti tidak dibersihkan," papar Bambang. 

Bambang mengatakan, keberadaan lapak sementara yang ada di Kanjengan semula memang untuk para pedagang korban kebakaran.

Pemerintah berjanji akan dibongkar pada Juli.

Namun, pada kenyataaannya sekarang justru akan diperuntukkan bagi pedagang bumbon.

Menurutnya, penataan pedagang bumbon membutuhkan persetujuan semua atau mayoritas pemilik ruko Kanjengan. (eyf) 


Berita Terkini