Berita Batang

Tes Kejujuran yang Jadi Modus Oknum Guru Agama di Batang Lecehkan Puluhan Siswi, TKP di Sekolah

Penulis: dina indriani
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru pelaku pencabulan, Agus Mulyadi saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrses Batang, Selasa (30/8/2022). Saat ini jumlah korban sudah mencapai 13 orang. Ia melakukan perbuatannya di sekolahan

Pelaku terancam  pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Ia menambahkan pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi pada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Batang) agar para korban tidak takut untuk melapor karena identitas dilindungi. 

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo saat ditemui, Senin (29/8/2022). (TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI)

Laporan orangrua siswi 

Sebelumnya diberitakan, oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupatenn Batang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan peristiwa itu, bahkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Iya memang benar kejadiannya, sudah kami tangani, ada salah satu orangtua yang korban melapor," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, pihaknya telah memeriksa korban dengan didampingi orangtua untuk mengumpulkan barang bukti serta visum.

"Hasil visum menunjukkan terjadi adanya pelecehan seksual," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya mengamankan serta memeriksa pelaku dan pelaku pun telah mengakui semua perbuatannya. 

"Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami, dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur, mungkin masih merasa malu dan takut," jelasnya. 

Pelaku bernama Agus Mulyadi, warga Kabupaten Kendal  selain guru agama di sekolah tersebut, ia juga sebagai pembina OSIS. 

Modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS, dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu. 

"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi, saat ini masih kami dalami dan kembangkan.

Untuk kejadian dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an," ungkapnya.

Halaman
123

Berita Terkini