Agung Wisnu NugrohoPolri Gelar Sidang Etik 6 Anggota Terkait “Obstruction of Justice” dalam Kasus Brigadir J
Lalu, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV.
Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri"
Baca juga: Begini Cara Komnas HAM Mendapat Foto Asli Jenazah Brigadir J Setelah Ditembak di Rumah Ferdy Sambo