"Kemudian kami lapis dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual."
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.
Dengan adanya kejadian ini, Kompol Wisnu mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada seluruh orangtua untuk tetap mengawasi seluruh aktivitas dan kegiatan anaknya.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak bahwa dalam hal ini apapun itu memang menjadi tanggung jawab bersama."
"Utamanya masalah kekerasan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Agama di Bogor yang Cabuli 5 Muridnya Akhirnya Ditangkap"
Baca juga: Kabar Duka Hari Ini, Reza Gunawan Meninggal, Suami Dee Lestari
Baca juga: Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Penyuap Ketua MK
Baca juga: Liga Champions Hari Ini, PSG Vs Juventus, Apakah Strategi Allegri Hadapi Trio MNM?
Baca juga: TC Timnas U-19 Indonesia Sudah Rampung, Besok Rabu Terbang ke Surabaya