“Berkaitan dengan pasal yang mengatur tentang advokat curang dan yang berkaitan dengan praktek dokter gigi,” Kata Pujiyono.
Ada tiga isu yang menjadi perhatian pokok yakni isu yang berhubungan dengan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, menyangkut masalah penodaan agama dan delik kesusilaan.
Mestinya harus memahami terlebih dahulu berkaitan dengan ide-ide dasar yang ada di dalam buku satu KUHP.
“Bahwa KUHP itu sebuah sistem hukum yang substantif artinya ketika kita berbicara KUHP itu sebagai sebuah sistem hukum pidana maka kita harus memahami bahwa didalamnya terdapat subsistem,” paparnya.
Hal ini menjadi sebuah argumentasi-argumentasi yang harus dipahami ketika berbicara tentang kritik-kritik yang menyangkut kebebasan berpendapat. (*)