Setiap kali pembayaran angsuran itu, ia membantu uang Rp 1,5 juta.
Kekurangannya dibayar oleh anaknya.
Saat ini, kata dia, mobil itu sudah lunas.
SL juga mengungkapkan penghasilan dari mengemis ini tidak tentu
. Kadang dalam sehari bisa mendapat Rp100-200 ribu.
Bahkan, pernah dalam satu hari semalam di minimarket, ia mendapat hingga Rp700 ribu.
Sementara itu, Kabid Rehabperlinjamsos Dinsospermades Budhi Sulityawan menjelaskan, penindakan ini untuk rehabilitasi sosial.
Tujuh orang yang terjaring ini berasal lima di antaranya warga Kabupaten Jepara. Satu dari Kabupaten Kudus. Satu lagi dari Kabupaten Demak.
Budhi membenarkan salah seorang pengemis dari Kudus itu kondisi ekonominya cukup.
Petugas sudah mengecek kondisi rumah SL dan mengetahui bahwa wanita paruh baya itu bukan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Saat ini mereka yang terjaring razia akan direhabilitasi selama 2-3 hari di rumah singgah.
Tahapan pertama, ujarnya, mereka yang terjaring akan dicek kesehatannya. Kemudian, mereka akan diberikan pendampingan oleh psikolog.
"Kita mendalami kondisi sosialnya seperti apa," kata Budhi kepada tribunmuria.com.
Menurut Budhi, pendalaman ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan belum pernah mendapat bantuan atau layak mendapat bantuan.
Selain itu juga untuk mengetahui, apakah aktivitas mengemis telah dianggap mereka sebagai profesi.