TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara cek subsidi gaji BSU 2022 Rp 600.000 bisa dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman Kemnaker.go.id.
Dikutip dari Kompas.com, Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022 senilai Rp 600.000 cair mulai Senin (12/9/2022).
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan BSU 2022 bagi pekerja atau buruh.
Dana BSU Rp 600.000 tersebut dapat diambil secara bertahap sesuai operasional Bank Himbara.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Nah, cara mengecek penerima subsidi gaji 2022 bisa melalui laman Kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun, sayangnya halaman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id saat ini masih belum bisa diakses.
Lantas, bagaimana detail untuk cara cek subsidi gaji 2022 dan siapa saja yang bisa mendapatkan subsidi gaji 2022?
Syarat penerima subsidi gaji BSU 2022
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah sejumlah syarat penerima subsidi gaji 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK) Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
-
Bukan PNS, TNI, dan Polri
-
Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara cek subsidi gaji melalui laman Kemnaker.go.id Cara cek subsidi gaji bisa dilakukan melalui laman Kemnaker.go.id.
Berikut adalah cara cek subsidi gaji melalui laman Kemnaker.go.id:
Akses laman kemnaker.go.id