TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Nur Hidayah (15) warga Dukuh Banaran, RT 21, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Senin (27/6/2022) lalu.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, IPTU Ari Pujiantoro mengatakan pelaku menggunakan modus tanya alamat ke korban.
Setelahnya pelaku mendorong korban dan merebut handphone yang sedang dipegang korban.
Kejadian itu dialaminya saat duduk bersantai bersama temannya di tepi jalan persawahan sebelah timur Dukuh Trobayan, Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Sragen pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Apakah Netzen yang Ikut Sebarkan Data Pribadi yang Dibocorkan Bjorka Bisa Kena Sanksi? Simak Ini
Baca juga: Dijual Hari Ini, Begini Cara Beli Tiket Timnas U19 Indonesia Vs Timor Leste Kualifikasi Piala Asia
Selang beberapa menit, dua orang laki-laki yang tidak di kenal mengendarai sepeda motor supra warna putih bernomor polisi AD 2317 JS berhenti.
Satu di antara mereka tetap diatas motor sedangkan satunya turun dari sepeda motor mendekati korban lalu menanyakan arah jalan raya.
"Kemudian orang tersebut merebut hp sambil mendorong korban hingga jatuh di selokan dan mengambil hp milik teman korban.
Setelah itu orang tersebut naik sepeda motor lagi dan pergi meninggalkan tempat tersebut," terang IPTU Ari.
Atas kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil satu buah handphone merk OPPO A11K warna biru, satu buah handphone merk VIVO Y12, warna hitam serta uang tunai Rp 75 ribu.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan pada tanggal 8 September 2022.
Setelah laporan polisi dibuat, pada hari itu juga unit Resmob Polres Sragen bersama rekan Reskrim Polsek Sambungmacan telah mengamankan pelaku.
Pelaku ialah Daluwas Isjayanto alias Gomplo (24) warga Dukuh Sumuran Kulon, RT 01/02, Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
"Dari keterangan pelaku, Gomplo melakukan pencurian tersebut bersama temannya, Ardiyanto alias Mbolo (26) seorang buruh harian lepas."
"Pada malam hari Mbolo diamankan di kediamannya Dukuh Menjing, RT 03/05, Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo," terang IPTU Ari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ternyata pernah melakukan pencurian sepeda motor dan kabel Sibel di sekitaran wilayah Gemolong dan Plupuh.
IPTU Ari melanjutkan terkait hal ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus lain. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sambungmacan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (uti)