TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Polres Karanganyar berhasil mengungkap 5 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu 2 pekan terakhir atau selama berlangsungnya Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan, kejadian pencurian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Karanganyar, Matesih dan Gondangrejo.
Dari kasus di sejumlah wilayah tersebut, polisi berhasil menangkap 5 tersangka. Di sisi lain polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 sepeda motor dan 1 alat smartphone.
"Modus para pelaku beragam, ada yang membobol rumah dan ada yang memanfaatkan kelalain pemilik," katanya saat konferensi pers pada Senin (26/9/2022).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya berhati-hati dan waspada saat memarkirkan sepeda motor seiring maraknya kasus pencurian.
Wakapolres Karanganyar mengungkapkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Seorang pelaku warga Kecamatan Ngemplak Boyolali berinisial MF mengatakan, melancarkan aksinya menggunakan kunci leter T untuk merusak stop kontak sepeda motor di sebuah indekos. Sebelum beraksi, dia terlebih dahulu memantau dan menunggu korban saat lengah.
"Kendaraan belum dijual dan masih saya pakai," ucapnya. (Ais)
Baca juga: Belajar Kecelakaan Maut Elf Tewaskan 5 Orang, Djoko : Truk Harus Pasang Perisai Bumper Belakang
Baca juga: 5,3 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Balai Kota Tegal
Baca juga: Wartawan Tribun Ida Tersenyum Ketika Motornya yang Hilang Ditemukan, Ini Pesan Kapolda
Baca juga: Liga 3 : Persika Raih Poin Penuh Saat Laga Perdana Liga 3 Jateng Lawan Persiwi, Skor 6-1