"Tidak ada pemberitahuan sama sekali (soal penyegelan kafe)," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (27/9/2022).
Dia menceritakan, perjanjian sewa menyewa lahan tanah kas desa dilakukan antara pengelola dengan Kades Gedongan pada awal 2021.
Di sisi lain Kades juga mengetahui bahwasanya konsep Cafe Black Arion yang dulunya bernama The Brother's merupakan kafe yang menjual minuman keras.
Baca juga: Kecelakaan Motor Matic Ditumpangi Satu Keluarga Terperosok di Wonorejo Karanganyar, Ibu Meninggal
Apabila Cafe Black Arion dibongkar karena permasalahan izin bangunan, lanjutnya, bagaimana dengan usaha lain yang berdiri di atas tanah kas Desa Gedongan.
Kaitannya dengan penyegelan ini pihaknya hanya meminta adanya keadilan dari pemerintah.
Dinda menjelaskan, pihaknya menyewa tanah kas desa di Gedongan untuk pendirian kafe selama 10 tahun dengan nilai sewa total Rp 225 juta.
Uang sewa tersebut telah dibayarkan kepada Kades Gedongan dalam kurun waktu 3 bulan.
"Uang sewa Rp 225 juta itu sudah termasuk pengurusan perizinan, Pak Lurah (Kades) yang mengurus," jelasnya.
Pihak pengelola juga sempat menanyakan kepada Kades Gedongan soal perizinan tapi belum ada perkembangan.
Hingga akhirnya pengelola mengurus sendiri soal perizinan, baik itu IMB dan soal penjualan miras.
Akan tetapi dalam proses pengurusan izin miras ditolak, lanjutnya, karena tidak memiliki IMB.
Pengurusan izin miras tersebut dilakukan sebelum adanya gejolak dari masyarakat.
Dianda mengungkapkan, kafe tetap beroperasi meski belum mendapatkan izin karena ada persetujuan dari Kades.
Kaitannya dengan permasalahan ini pihak pengelola membuka diri apabila ada audiensi yang melibatkan Pemdes, Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB), dan Pemkab Karanganyar.
Baca juga: Peminat Makin Banyak Saja, Ingin Berjualan di CFD Colomadu Karanganyar
Saat ditanya soal pengembalian uang sewa lahan oleh Kades kepada pengelola, Dinda menegaskan, tidak pernah menerima uang tersebut hingga saat ini.