Penasehat Hukum, Ari Yudha Bawono mengatakan, ada banyak tanah kas desa di Gedongan yang disewakan oleh pihak desa.
Apabila Pemkab Karanganyar ingin menegakkan Perda terkait izin bangunan, seharusnya usaha lain yang berdiri di atas tanah kas desa juga harus ditertibkan.
Pihaknya akan berkomunikasi dengan Satpol PP dan Bupati Karanganyar terkait penyegelan Cafe Black Arion yang dilakukan pada Senin (26/9/2022) sore itu.
"Kami minta keadilan, kalau semua bersalah ya ditutup semua."
"Kami tetap mengedepankan komunikasi dengan Pemkab Karanganyar," tuturnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta supaya Pemkab Karanganyar membuka segel Cafe Black Arion dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau semua usaha yang berdiri di atas tanah kas Desa Gedongan juga disegel. (*)
Baca juga: Kota Tegal Urutan Keenam, Capaian Kinerja Pencegahan Korupsi Tahun Ini di Jateng
Baca juga: Salahudin Bersyukur Pulang Tanpa Tangan Hampa, Persikab Bandung Vs Persijap Jepara Berakhir Imbang
Baca juga: Sehari Jelang Persiharjo Sukoharjo Vs Putra Surakarta, Harianto: Kami Siap Hadapi Tekanan Tuan Rumah
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Dorong Pencegahan Korupsi di Kota Batik