TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pengelola Black Arion menolak dan meminta keadilan dari Pemkab Karanganyar terkait penyegelan kafe yang dilakukan pada Senin (26/9/2022) sore.
Berdasarkan informasi, penyegelan tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar menindaklanjuti SK Bupati Karanganyar Nomor 300/666 Tahun 2022.
Yakni tentang pencabutan izin usaha atas nama CV Mitra Mega Jaya dan Penghentian Usaha Cafe Black Arion.
Baca juga: Kades Berjo Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan di Kejari Karanganyar
Dalam surat keputusan tersebut diputuskan bahwa mencabut izin usaha atas nama CV Mitra Mega Jaya beralamat di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Termasuk juga di dalamnya menghentikan kegiatan usaha yang digunakan Cafe Black Arion terhitung sejak 26 September 2022.
Hal tersebut dilakukan dengan menimbang beberapa hal.
Seperti Cafe Black Arion tidak memiliki izin yang layak sesuai usaha yang diselenggarakan dan dalam pelaksanaan kegiatan usaha telah menyebabkan gangguan ketentraman dan ketertiban.
Kemudian dari hasil inspeksi didapati Black Arion melanggar ketentuan Pasal 82 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang bangunan.
Lalu Pasal 43 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Serta Pasal 36 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Baca juga: Deteksi Dini dan Perkuat Keamanan, Regu Pengamanan Lapas Karanganyar Rutinkan Giat Patroli
Selain itu dalam surat tersebut pengelola atau pemilik usaha Cafe Black Arion untuk melakukan penghentian kegiatan usaha yang beralamat di Jalan Adi Sumarmo Nomor 196 Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.
Lalu pengosongan lokasi usaha dan menurunkan atau menarik semua atribut reklame usaha, baik pada lokasi usaha maupun secara daring atau online.
Serta melakukan pembongkaran terhadap bangunan usaha atas biaya sendiri paling lambat 7 x 24 jam sejak diterimanya keputusan ini.
Manajemen Cafe Black Arion, Dinda Nurani menyayangkan adanya eksekusi yang dilakukan sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengelola.
Di sisi lain pihaknya juga menyayangkan tidak dilibatkan dalam audiensi terkait permasalahan tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan sama sekali (soal penyegelan kafe)," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (27/9/2022).
Dia menceritakan, perjanjian sewa menyewa lahan tanah kas desa dilakukan antara pengelola dengan Kades Gedongan pada awal 2021.
Di sisi lain Kades juga mengetahui bahwasanya konsep Cafe Black Arion yang dulunya bernama The Brother's merupakan kafe yang menjual minuman keras.
Baca juga: Kecelakaan Motor Matic Ditumpangi Satu Keluarga Terperosok di Wonorejo Karanganyar, Ibu Meninggal
Apabila Cafe Black Arion dibongkar karena permasalahan izin bangunan, lanjutnya, bagaimana dengan usaha lain yang berdiri di atas tanah kas Desa Gedongan.
Kaitannya dengan penyegelan ini pihaknya hanya meminta adanya keadilan dari pemerintah.
Dinda menjelaskan, pihaknya menyewa tanah kas desa di Gedongan untuk pendirian kafe selama 10 tahun dengan nilai sewa total Rp 225 juta.
Uang sewa tersebut telah dibayarkan kepada Kades Gedongan dalam kurun waktu 3 bulan.
"Uang sewa Rp 225 juta itu sudah termasuk pengurusan perizinan, Pak Lurah (Kades) yang mengurus," jelasnya.
Pihak pengelola juga sempat menanyakan kepada Kades Gedongan soal perizinan tapi belum ada perkembangan.
Hingga akhirnya pengelola mengurus sendiri soal perizinan, baik itu IMB dan soal penjualan miras.
Akan tetapi dalam proses pengurusan izin miras ditolak, lanjutnya, karena tidak memiliki IMB.
Pengurusan izin miras tersebut dilakukan sebelum adanya gejolak dari masyarakat.
Dianda mengungkapkan, kafe tetap beroperasi meski belum mendapatkan izin karena ada persetujuan dari Kades.
Kaitannya dengan permasalahan ini pihak pengelola membuka diri apabila ada audiensi yang melibatkan Pemdes, Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB), dan Pemkab Karanganyar.
Baca juga: Peminat Makin Banyak Saja, Ingin Berjualan di CFD Colomadu Karanganyar
Saat ditanya soal pengembalian uang sewa lahan oleh Kades kepada pengelola, Dinda menegaskan, tidak pernah menerima uang tersebut hingga saat ini.
Penasehat Hukum, Ari Yudha Bawono mengatakan, ada banyak tanah kas desa di Gedongan yang disewakan oleh pihak desa.
Apabila Pemkab Karanganyar ingin menegakkan Perda terkait izin bangunan, seharusnya usaha lain yang berdiri di atas tanah kas desa juga harus ditertibkan.
Pihaknya akan berkomunikasi dengan Satpol PP dan Bupati Karanganyar terkait penyegelan Cafe Black Arion yang dilakukan pada Senin (26/9/2022) sore itu.
"Kami minta keadilan, kalau semua bersalah ya ditutup semua."
"Kami tetap mengedepankan komunikasi dengan Pemkab Karanganyar," tuturnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta supaya Pemkab Karanganyar membuka segel Cafe Black Arion dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau semua usaha yang berdiri di atas tanah kas Desa Gedongan juga disegel. (*)
Baca juga: Kota Tegal Urutan Keenam, Capaian Kinerja Pencegahan Korupsi Tahun Ini di Jateng
Baca juga: Salahudin Bersyukur Pulang Tanpa Tangan Hampa, Persikab Bandung Vs Persijap Jepara Berakhir Imbang
Baca juga: Sehari Jelang Persiharjo Sukoharjo Vs Putra Surakarta, Harianto: Kami Siap Hadapi Tekanan Tuan Rumah
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Dorong Pencegahan Korupsi di Kota Batik