TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi via media sosial.
Polisi menangkap Suhendra, warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pria 32 tahun itu menawarkan pengadopsian bayi melalu media sosial dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
Baca juga: Perempuan Muda Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi Kontrakan, Bayi Ia Bekap dan Dibuang ke Tong Sampah
Oleh Suhendra, pihak pengadopsi diminta untuk membayar Rp 15 juta untuk mengadopsi satu bayi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu.
Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).
Kumpulkan ibu hamil tanpa suami
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelaj polisi melakukan penyelidikan laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.
Awalnya, Suhendra akan mengumpulkan ibu hamil yang tak memiliki suami melalui media sosial miliknya
Ia kemudian menawarkan kepada ibu hamil tersebut untuk melakukan persalinan gratis di rumah sakit.
Namun setelah persalinan, bayi tersebut akan diserahkan ke orang lain yang ingin mengadopsi.
Namun adopsi yang dilakukan dengan cara ilegal.
Setiap orang yang akan adopsi harus membayar Rp 15 juta per bayi.
"Namun proses adopsi itu dilakukan secara ilegal.