Lebih lanjut, Yonky mengungkap uang hasil kejahatan, menurut pengakuan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, Yonky menduga bahwa uang hasil kejahatan itu juga digunakan untuk membeli narkoba.
Sebab, dari hasil tes urin terhadap para pelaku, hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian Motor, Ini Modusnya,