Berita Kriminal

Anak Pedangdut Imam S Arifin Gelapkan 17 Sepeda Motor, Uang Diduga untuk Beli Narkoba

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggelapan sepeda motor

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - RDA anak dari alamarhum penyanyi dangdut Imam S Arifin ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor.

Hal itu dikonfirmasi Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

"Iya dia (RDA) pelaku utamanya. Betul dia anak almarhum pedangdut Imam S Arifin," kata Yonky.

Baca juga: Lakukan Operasi Pasar, Bea Cukai Kudus Sosialisasikan Langsung Cara Kenali Rokok Ilegal

Baca juga: 4 Cara Menghemat Konsumsi BBM, Perawatan Mobil Perlu Diperhatikan

Baca juga: Disdagnakerkop UKM Karanganyar Lakukan Pendataan Pedagang dan PKL, Ini Tujuannya

Baca juga: Motif Batik Bergelombang Hiasi Flyover Ganefo Mranggen 

Yonky menerangkan, RDA tidak beraksi sendirian.

Dia dibantu kedua rekannya berinisial AA dan H sebagai penadah atau penampung barang yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam aksinya, modus RDA yakni dengan berpura-pura untuk membeli minuman ataupun makanan dalam jumlah banyak kepada targetnya.

Kemudian, dia berdalih tidak membawa uang tunai dan meminta bantuan korban untuk mengantarkannya ke ATM untuk mengambil uang.

Di tengah perjalanan, RDA kembali berakting jika ada barang miliknya yang tertinggal sehingga harus diambil kembali barang tersebut.

Saat itu, tersangka berpura-pura dengan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil barang yang tertinggal itu.

Padahal, sepeda motor itu dibawa kabur oleh RDA.

"Alasannya ada yang tertinggal karena agar pergerakan lebih cepat jadi dipinjam kemudian setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia telah menjadi korban penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan oleh tersangka," ungkapnya.

Yonky mengungkapkan RDA mengaku melakukan aksi kejahatan itu sejak 2021.

Total ada 17 laporan polisi yang diterima terkait aksi penggelapan ini.

Kata dia, masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta hingga Rp17 juta.

"Sehingga total kerugian keseluruhan dari 17 LP adalah Rp295 juta," ucapnya.

Baca juga: Ada Wacana Kenaikan Tarif Tol, Ini Kata Aptrindo

Baca juga: Kisah Tertangkapnya Cleaning Service SPBU Karena Selundupkan BBM Subsidi Setelah 10 Tahun Beraksi

Baca juga: Dr Stefan Paparkan Keuntungan Magang dan Studi di Jerman pada Mahasiswa Fak. Ilmu Budaya Udinus

Lebih lanjut, Yonky mengungkap uang hasil kejahatan, menurut pengakuan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Namun, Yonky menduga bahwa uang hasil kejahatan itu juga digunakan untuk membeli narkoba.

Sebab, dari hasil tes urin terhadap para pelaku, hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian Motor, Ini Modusnya, 

Berita Terkini