Berita Regional

Kisah Tertangkapnya Cleaning Service SPBU Karena Selundupkan BBM Subsidi Setelah 10 Tahun Beraksi

Kisah seorang cleaning service SPBU jadi penyelundup BBM bersubsidi terjadi di Bengkulu.

Editor: rival al manaf
tribunjateng/fajar eko nugroho
Ilustrasi penyelundup BBM Subsidi 

TRIBUNJATENG.COM, BENGKULU - Kisah seorang cleaning service SPBU jadi penyelundup BBM bersubsidi terjadi di Bengkulu.

Tersangka adalah pria berinisial AR (40) yang sudah sejak 10 tahun lalu menyelundupkan BBM.

Petugas cleaning service Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkulu Utara itu kini sudah ditangkap.

Baca juga: Dr Stefan Paparkan Keuntungan Magang dan Studi di Jerman pada Mahasiswa Fak. Ilmu Budaya Udinus

Baca juga: Cerita Mistis Pohon Mangga Kuburan Lempongsari Semarang, Petugas Muntah dan Telinga Keluar Darah

Baca juga: Gelar Layanan Pasang Alat Kontrasepsi Gratis di Rumkit DKT Blora pada Hari Kontrasepsi Dunia

Menurut keterangan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman melalui Kasubdit IV (empat) Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Florentus Situngkir, AR mencuri BBM di tempatnya bekerja sudah selama 10 tahun.

Dalam aksinya, AR diduga mencuri BBM subsidi ilegal pada malam hari.

Dia mengisi jeriken secara berulang, kemudian disimpan di rumahnya.

"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service bekerja sama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke dalam jeriken pada malam hari, kemudian dikumpulkan di rumahnya," ungkap Florentus, Kamis (29/9/2022).

Tak hanya itu, AR bahkan merekayasa aplikasi MyPertamina untuk melancarkan aksinya.

Diberitakan sebelumnya, AR memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter per bulan, sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Lais, Bengkulu Utara, tempat ia bekerja.

Parahnya lagi, tersangka juga melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah nomor kendaraan yang diinput melalui sistem.

"Tersangka mendapatkan nomor (pelat) kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online," katanya.

Baca juga: Dianggap Meresahkan, Emak-emak Demo Tuntut Cumpleng Indah Todanan Ditutup

Baca juga: Tim Ekspedisi Maritim TNI AL Tiba di Pati, Pj Bupati Henggar Harapkan Multiplier Effect Positif

Baca juga: Setelah Vakum Dua Tahun, Pengurus Pengkot Pordasi Kota Solo Periode 2021-2025 Resmi Dilantik

Florentus berkata, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Milliar.

Selain menahan tersangka, subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menyita 15 jeriken kapasitas 35 liter, 3 di antaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, corong (alat pemindah BBM), serta selang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 10 Tahun Petugas "Cleaning Service" SPBU Curi BBM, Tiap Malam Masukkan Bio Solar ke Jeriken"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved