TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Para pendidik diminta memahami hak-hak anak, demi meminimalkan terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, terutama di lingkungan sekolah.
Selain itu juga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak.
Hal itu disampaikan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP3AP2KB Kabupaten Batang, Utariyah Budiastuti.
Baca juga: Bantu Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM, Pemkab Batang Siapkan Rp 3,9 Miliar
Baca juga: Asyik Nih, Anggota PLKB Kabupaten Batang Dapat Motor Baru, Buat Operasional Layanan Kesehatan
"Setelah para pendidik maupun kesiswaan memahaminya dan akan timbul kepedulian terhadap hak anak."
"Ini agar tidak terjadi kasus-kasus kekerasan pada anak,” tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, dikatakannya, sebagai pendidik sudah sewajarnya untuk memberikan perlindungan, teladan bagi anak didiknya.
“Sangat ironi jika hal itu dilanggar,” ujarnya.
Di sisi lain, terkadang anak tidak cukup memiliki keberanian untuk mengungkapkan suatu hal yang dialaminya kepada guru.
Menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru kepada siswinya, seharusnya anak memiliki keberanian untuk mengungkapkannya kepada orang dewasa yang tepat.
“Harus bicara, jangan diam, kalau dia dapat ancaman dia bisa lari dan mengadu pada orang yang bisa melindungi,” tegasnya.
Baca juga: 34 Unit Rumah di Gaia Village Batang (GVB) Diserahterimakan Serentak ke Pembeli
Baca juga: Hari Rabies Sedunia, Pemkab Batang Sediakan 100 Dosis Vaksin Rabies Gratis
Laporan itu bisa ditindaklanjuti, baik ke pihak sekolah, kepolisian, orangtua atau langsung ke Bidang PPPA.
Pihak sekolah juga harus membentuk tim khusus untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual dan fisik maupun perundungan.
Dia menerangkan, pengawasan dapat dilakukan oleh pihak sekolah bersama pengawas sekolah.
Ketika ada kasus bisa segera dilaporkan.
“Pada 2021 ada 43 kasus yang didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada perempuan yakni 19 kasus."