Menyikapi penahanan Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak angkat bicara.
Menurutnya, seharusnya penahanan Putri Candrawathi dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Walaupun sedikit terlambat kami bersyukur bahwa Kepolisian akhirnya menunjukan supremasinya dan menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Putri Candrawathi," kata Martin saat dihubungi Tribun Network, Jumat (30/9/2022).
Martin menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi terkait penahanan Putri Candrawathi dari keterangan pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menyampaikan alasan penahanan terhadap Putri Candrawathi guna mempermudah pelimpahan berkas, barang bukti dan juga tersangka pada proses tahap dua kepada Kejaksaan RI.
"Maka mulai hari ini tersangka Putri chandrawati dilakukan penahanan," ucap Matrin.
Berkas perkara dinyatakan lengkap
Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya akan segera dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut seiring dengan Kejaksaan Agung RI menyatakan lengkap berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Elieze alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap setelah mengalami satu kali perbaikan berkas perkara.
Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari jaksa penuntut umum.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," katanya.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Gita Irawan/ Fransiskus Adhiyuda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Menangis dan Titip Anak Sebelum Ditahan Bareskrim, Si Bungsu Akan Diasuh Neneknya