Berita Viral

Sidang Berlangsung Lima Menit, Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 Potret Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi Anggota DPR RI

TRIBUNJATENG.COM, PURWAKARTA - Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi berlangsung singkat.

Cuma lima menit.

Sidang dengan agenda mediasi tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (5/10/2022).

Bupati Anne tampak hadir. 

Namun Dedi Mulyadi memiliih untuk absedn.

Baca juga: Tragedi Gate 13 Stadion Kanjuruhan Diceritakan Saksi: Saya Terus Pegangi Jaket Teman Saya, Pasrah

Baca juga: Video Oknum Polisi Dihukum Merangkak di Aspal Seusai Hina HUT TNI ke-77

Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan kliennya tidak hadir karena tidak menerima undangan persidangan.

Alasannya, undangan persidangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Dia mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta, bukan di Subang.

Sedangkan undangan persidangan diajukan ke alamat rumah di Subang.

Dengan begitu, Ojat mengatakan, tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.

"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," ucap Ojat.

Sementara itu, Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Anne.

Dia mengatakan, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.

Halaman
12

Berita Terkini