TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dishub Kabupaten Kudus masih menerima uji kir untuk truk over dimension over load (ODOL).
Hanya saja, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik truk.
Sekretaris Dishub Kabupaten Kudus, Putut Sri Kuncoro mengatakan, uji kir masih bisa dilakukan oleh pihaknya asalkan truk tersebut berpelat nomor Kudus.
Baca juga: Cara SMPN 3 Satu Atap Undaan Kudus Latih Soft Skill Siswa, Kompetisi Bikin Sabun Bahan Lidah Buaya
Kalau memang truk di Kabupaten Kudus, tapi pelat nomor dari daerah lain harus menyertakan rekomendasi dari Dishub setempat.
"Ini adalah solusi atas tuntutan sopir yang menggelar aksi damai belum lama ini," kata Putut kepada Tribunjateng.com, Kamis (6/10/2022).
Untuk itu pihaknya juga mengundang Dishub dari daerah lain se-eks Karesidenan Pati ditambah Kabupaten Demak perihal solusi tersebut.
Meski dalam aturannya truk ODOL sudah tidak boleh, hanya saja memang masih ada toleransi.
Toleransi ini akan berlangsung sampai pada 2023.
Baca juga: Satreskrim Polres Kudus Dalami Kasus Lelang Arisan Online BodongĀ
Baca juga: Berikut Pemkab Kudus Merespon Usulan Pendirian Pasar Santri, Kajian Segera Dilakukan
Namun pemilik truk ODOL juga harus bersedia menormalisasi truknya.
Hal itu juga bagian dari solusi atas kesepakatan terhadap para sopir truk yang berlangsung pada 28 September 2022 di Mapolres Kudus.
"Kami undang Dishub tetangga agar hasil kesepakatannya apa agar disosialisasikan ke daerahnya," kata Putut.
Saat ini memang masih masa toleransi, pada 2023, Pemerintah Pusat menargetkan truk ODOL sudah tidak ada.
Untuk itu pihaknya akan menunggu kepastian kapan truk ODOL benar-benar dilarang.
Di Kudus tercatat ada 43 truk ODOL.
Sampai saat ini sudah ada sekira 15 truk yang sudah melalukan uji kir.
Baca juga: FKDT Kudus Ajukan Pasar Santri Dua Hari dalam Sepekan