Berita Regional

Tertangkap Palsukan Puluhan STNK dan BPKB, Residivis Ini Mengaku Belajar dari YouTube

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI STNK

TRIBUNJATENG.COM, BENGKULU - Seorang warga Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap karena kasus pemalsuan dokumen.

MED (34) memalsukan serta menjual puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.

Disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rejang Lebong (Kasat Reskrim Polres) Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, MED sudah memalsukan dokumen tersebut selama lima bulan. 

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 3 Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

Dari kegiatan itu, pelaku sudah meraup keuntungan Rp 20 juta.

"MED yang merupakan residivis pada perkara pemalsuan dokumen ini belajar memalsukan STNK dan BPKB dari YouTube lalu membeli peralatan pendukung lainnya," kata Sampson, Kamis (6/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Samson Sosa Hutapea dan Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan memperlihatkan barang bukti STNK dan BPKB palsu. (Humas Polres Rejang Lebong, Bengkulu)

Dokumen palsu itu dipasarkan MED melalui akun Facebook miliknya.

Dia mematok biaya mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 2 juta.

''Terduga pelaku membuat STNK dan BPKB diduga palsu tersebut, sesuai dengan pesanan yang mayoritas dijual keluar Provinsi Bengkulu,'' kata Sampson.

Dari tangan MED, polisi menyita tiga unit printer, satu mesin pres, satu komputer, dan beberapa bukti lainnya.

''Terduga pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana selama – lamanya 6 tahun penjara,'' pungkas Sampson. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belajar dari YouTube, Warga Bengkulu Palsukan Puluhan STNK dan BPKP"

Baca juga: Satu Keluarga Tewas Mengenaskan di Way Kanan Lampung, 4 dari 5 Korban Ditemukan di Septic Tank

Berita Terkini