Sebelum diberitakan, Suwarni (64), warga Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen, membunuh anak kandungnya, Supriyanto (46), Selasa (4/10) dini hari.
Pada saat kejadian, korban tengah tertidur pulas di teras rumah pelaku.
Korban meninggal dunia seusai pelaku menghantamnya dengan bongkahan cor-coran semen sebanyak sembilan kali.
Kepada polisi, pelaku mengaku, merasa sakit hati lantaran korban sering membuat masalah di luar rumah.
Selain itu korban dirasa tidak pernah menurut pada pelaku sehingga pelaku merasa jengkel dan malu pada tetangga.
Korban juga merupakan residivis tiga perbuatan pidana, yakni dua kasus pencurian dan satu kasus perjudian.
15 tahun
Sementara itu, Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap anak kandung di Sidoharjo dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Iskandarsyah, pelaku dengan sadar melakukan pembunuhan itu.
Saat ini, kata Iskandarsyah, pemeriksaan terhadap tersangka juga masih berlangsung.
"Kami tidak menemukan indikasi pembunuhan berencana karena alat yang digunakan didapat spontanitas di sekitar rumah," kata Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, beberapa waktu lalu. (uti)