Dari pengakuannya, sudah enam motor yang dijual.
“Keterangan ini akan kami kembangkan, untuk kasus awal dia dilaporkan mencuri 41 batang besi proyek renovasi jembatan di samping Rumah Sakit Hermina.
Tersangka merupakan residivis yang sudah 5 kali masuk penjara,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, Gunarto diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Narkoba, Residivis di Palembang Kembali Ditangkap Usai Mencuri Besi Jembatan"
Baca juga: Ditinggal Kabur 2 Kawannya, Pencuri Kerbau Nyaris Tewas Dihajar Massa