Berita Jateng

Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti kasus penambangan ilegal dalam konferensi pers di Lapangan Brimob Pati, Kamis 13 Oktober 2022.

TRIBUNJATEMG.COM – Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah menangkap puluhan pelaku penambangan ilegal.

Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022, Polda Jateng mengungkap 23 kasus penambangan ilegal.

Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 22 tersangka yang ditangkap.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis (13/10).

Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers ini, di antaranya sejumlah ekskavator/begu dan truk pengangkut muatan.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Tambakromo dan Kayen Pati, Ketinggian Air di Dalam Rumah Capai Setengah Meter

Baca juga: Elektabilitas Gibran Teratas, Anak Presiden Jokowi Berpeluang Maju Calon Gubernur Jateng

Dari para tersangka, Polda Jateng menyita 70 barang bukti berupa 26 ekskavator, 1 loader, 43 truk, serta uang Rp 36 juta.

Estimasi kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut mencapai Rp 7,2 miliar.

"Dari 23 kasus yang diungkap, yang terbanyak diungkap oleh Ditreskrimsus, yakni 5 kasus. Kemudian Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus, dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus.

Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi," jelas Luthfi.

Dia menambahkan, modus para pelaku di antaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin, dan melakukan penataan lahan, tetapi juga menambang secara ilegal.

"Ada juga yang izinnya masih dalam tahap eksplorasi, tetapi melaksanakan tahap operasi produksi," jelas dia.

Para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar.

Luthfi menjelaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penambangan ilegal tanpa pandang bulu. Namun, menurut dia, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah.

Terkait hal ini, kata dia, sejumlah upaya dilakukan Polda Jateng. Antara lain berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin maupun tidak berizin.

Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.

Halaman
12

Berita Terkini