"Pelaku tidak sempat melakukan penganiayaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujar dia dikutip dari Tribunnews.com.
Pelaku ditangkap
Setelah dua bulan menjadi buron, akhirnya Sa ditangkap di indekos di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (15/10/2022) kemarin.
Sementara pelaku lain bernama Bima masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban.
"Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King," kata dia.
Sa yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Incar Motor Trail dan RX King, Anak SMA Nekat Begal Anggota Brimob, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara"
Baca juga: Bak Mafia, 4 Pemuda Pengangguran Pelaku Begal Motor Pedagang Mi Ayam Ditangkap di Apartemen