TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi sempat berbicara lama dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembicaraan itu berlangsung di kamae pribadinya ketika mereka ada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pembicaraan dilakukan pada hari yang sama atau setelah Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual dan tindak kekerasan kepada Putri.
Hal itu terkuak dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas, Sudah Direncanakan, Disitu Yoshua Dihabisi
Baca juga: Bangun Masjid, Rumah Sakit hingga Sekolah, Ini Aksi Sadio Mane yang Membuatnya Dapat Socrates Award
"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan.
Bripka Ricky Rizal tak langsung memanggil Brigadir J setelah diperintah Putri Candrawathi.
Ajudan Ferdy Sambo itu justru lebih dulu mengambil senjata api dan senjata laras milik Brigadir J yang berada di lantai satu.
Bripka Ricky Rizal mengamankan dua senjata api itu dan menyimpannya di kamar anak Ferdy Sambo yang berada di lantai dua rumah tersebut.
Setelah memastikan senjata api aman, Bripka Ricky Rizal menemui Brigadir J yang saat itu sedang berada di luar rumah.
Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Putri Candrawathi.
Brigadir J sempat menolak ajakan Bripka Ricky.
Namun, Bripka Ricky membujuknya hingga akhirnya Brigadir J bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamar yang berada di lantai dua.
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai," ujar jaksa, dikutip dari Kompas.tv.
"Sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar."
"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," ujar jaksa.