TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kasus gagal ginjal akut telah merebak di Indonesia.
Imbasnya saat ini perederan obat sirup dilarang diperjualbelikan untuk sementara waktu.
Hal ini juga terjadi di Kabupaten Jepara.
Penanggungjawab Apotek Kimia Farma Jepara, Winatya Setiawan menyampaikan, pihaknya langsung menarik obat sirup dari berbagai jenis, baik obat bebas maupun terbatas.
Baca juga: Kunjungi Jepara, Bupati Belitung Studi Banding Pengembangan Wisata Kepulauan
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Merebak, Pemkab Jepara Minta Apotek Tidak Menjual Obat Sirup Kepada Masyarakat
Penarikan itu dilakukan setelah menerima surat edaran dari pemerintah terkait pelarangan sementara penjualan obat sirup.
Winantya mengungkapkan, penarikan obat sirup itu telah dilakukan sejak Rabu (19/10/2022).
Semua jenis obat sirup, entah untuk anak-anak atau orang dewasa kini tidak diperjualbelikan.
"Sekira 150 jenis obat sirup sudah kami tarik," kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/10/2022).
Secara keseluruhan, kata dia, sekira 300 obat sirup yang sudah ditarik dari apoteknya.
Sejak ada ketentuan dari pemerintah, pihaknya tidak melayani penjualan obat sirup.
Baca juga: Bakal Ujicoba dengan Klub Liga 1, Persijap Jepara Bakal Jajal Kekuatan Persis Solo
Baca juga: Setelah Lolos CAT, 96 Calon Panwascam di Kabupaten Jepara Ikuti Tes Wawancara
Dia menceritakan, beberapa pembeli masih ada yang mencari obat sirup.
Namun pihaknya tidak melayaninya karena ketentuan pemerintah.
Sementara itu, Pemkab Jepara mengeluarkan surat edaran sebagai respons atas merebaknya gangguan ginjal akut yang dialami anak-anak.
Surat edaran bernomor: 440.1/4849/2022 itu ditandatangai oleh Plt Kepala Dinkes Kabupaten Jepara Muh Ali.
Pemkab Jepara meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup.