"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," tulis Pemkab Jepara dalam surat edaran tersebut. (*)
Baca juga: Kabar Baik Buat Ponpes di Batang, Pemerintah Pusat Bakal Berikan Bantuan Sapi
Baca juga: Sindikat Produsen Oli Palsu di Semarang, Catut Dua Merek Ternama, Omzet Dua Tahun Capai Rp 23 Miliar
Baca juga: Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Karanganyar, Kondisinya Hujan Deras Diserta Angin Kencang
Baca juga: Teror Pelemparan Batu Kembali Terjadi di Tol Semarang-Solo, Ini Hasil Sementara Penyisiran Polisi