Berita Regional

Duduk Perkara Polisi Bebaskan ML Seorang Ayah yang Mencuri Demi Biaya Anak Alami Kebocoran Jantung

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal (kanan) saat memberikan keterangan soal restorative justice untuk ML (kiri) yang terpaksa mencuri untuk biaya pengobatan anak.

TRIBUNJATENG.COM - Seorang ayah tepergok mencuri di sebuah rumah. Namun, polisi kini membebaskannya. 

Ada alasan kemanusiaan hingga polisi membebaskan seorang ayah yang mencuri demi anaknya. 

Bagaimana duduk perkara kasus seorang pencuri dibebaskan? 

Baca juga: Takut Kena Sanksi Barat, Militer Filipina Batalkan Beli Helikopter Mi-17 Buatan Rusia

Baca juga: Eks Pendeta Bunuh Korban dengan Rayu Bikin Konten Penculikan, Tangan Kaki Diikat

Baca juga: Kebakaran Rumah di Purwokerto Saat Pemilik Tertidur Pulas, Diduga Konsleting Listrik

Polisi membebaskan seorang laki-laki berinisial ML yang sempat ditangkap karena mencuri di rumah warga Palopo, Sulawesi Selatan.

ML bebas setelah korbannya yang merasa iba memutuskan untuk mencabut laporan.

Pasalnya, laki-laki 43 tahun itu mengaku terpaksa mencuri karena tidak lagi memiliki uang biaya pengobatan anaknya yang mengalami kebocoran jantung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palopo Iptu Akhmad Risal mengatakan, pengakuan ML sudah dikonfirmasi kebenarannya.

"Hasil pengecekan kami betul bahwa anaknya mengalami penyakit jantung bawaan atau jantung bocor sejak lahir dan itu harus rutin dilakukan pengobatan," sebut Akhmad Risal saat dihubungi, Sabtu (22/10/2022).

ML juga disebut nekat mencuri setelah tidak ada lagi memiliki barang yang bisa dijual untuk membiaya pengobatan anaknya.

Dalam pencurian yang berlangsung pada Jumat (23/9/2022) dini hari, ML sempat mengangkut satu unit televisi, satu monitor, 30 bungkus rokok, kamera CCTV, dan sejumlah uang dari rumah korbannya.

Sejumlah barang itu sudah dikembalikan.

“Korban mencabut laporannya dengan alasan bahwa tersangka melakukan untuk mengobati anaknya dengan pertimbangan yang penting barang milik korban dikembalikan dan kedua belah pihak sudah menempuh restorative justice,” ujar Risal.

Setelah dinyatakan bebas, ML terisak tangis dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Terima kasih, hampir saja saya dihukum 5 tahun penjara sementara anak saya butuh pertolongan,” tutur ML terisak tangis.

ML menceritakan, anaknya yang masih berusia 4 tahun sudah berulang kali menjalani perawatan di rumah sakit karena bocor jantung.

Halaman
12

Berita Terkini