"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TR dan tersangka HZ selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang," pungkasnya. (*)
Baca juga: Normalisasi Sungai Beringin Semarang Dipastikan Molor Sebulan, Ini Penyebabnya
Baca juga: Kronologi Pelaku Hendak Rudapaksa Warga Cilongok Banyumas, Leher Korban Dicekik Saat Berontak
Baca juga: Akuntansi UNSOED Gelar Kuliah Umum Tentang Corporate Governance
Baca juga: Kajati Jateng dan LDII Gelar Penyuluhan Hukum di Program Jaksa Masuk Pesantren, Bambang: Luar Biasa!