Atta diduga terlibat kasus robot trading lantaran menerima aliran dana dari Reza Paten, terkait pembelian bandana.
"Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder Net89 Reza Paten," jelas Zainul.
Pihak korban meminta Atta mengembalikan sejumlah uang yang diterima dari Reza Paten.
Apabila tidak, suami Aurel Hermansyah tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
"Meskipun itu untuk amal ibadah kalau seandainya itu uang sumbangan hasil kejahatan dia wajib mengembalikan,"
"Kalau tidak dikenakan Pasal 5, ancaman lima tahun," paparnya.
Baca juga: Ameena Belum Setahun, Atta Halilintar Sudah Buatkan Surat Perjanjian Larangan Pacaran
Kerugian Korban Rp 28 Miliar
Zainul Arifin juga mengungkapkan total kerugian korban dalam kasus dugaan investasi bodong Net89.
Zainul mengatakan, total kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp 28 miliar.
Total tersebut berasal dari para korban yang berjumlah 230 orang.
"Akibat perbuatan tersebut para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 28 miliar," ucap Zainul.
"Kami dari tim advokasi mewakili 230 korban yang memiliki latar belakang berbeda-beda dan domisi yang berbeda-beda," lanjutnya.
Publik Figur Lain yang Turut Dilaporkan
Diketahui ada lima publik figur yang diduga terlibat kasus invetasi bodong Net89.
Selain Atta Halilintar diduga menerima aliran dana, selebgram Taqy Malik juga dilaporkan.