FCH kemudian mengajak anak tirinya ke ruang tamu untuk membuka pakaiannya.
Saat itu, anak tiri FCH masih memakai seragam Pramuka.
Dari situ persetubuhan dilakukan pelaku.
Itu berlangsung dengan sangat cepat selama 2 menit.
Tidak hanya sampai di situ, FCH kembali melakukan perbuatan tak senonoh itu sehari berselang, Sabtu (9/7/2022).
Itu juga dilakukan di ruang tamu saat rumah dalam keadaan sepi.
Istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
"(Melakukan persetubuhan karena) ingin," aku FCH.
Tak kuat dengan perlakuan FCH, anak tiri kemudian melaporkan ke pamannya yang rumahnya tidak jauh dari itu.
Paman anak tiri itu kemudian melaporkan ke Polresta Solo.
Petugas Polresta Solo pun langsung melakukan penindakan terhadap korban.
FCH pun terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sempat Tertawa saat Berada di Polresta
FCH sempat memberikan gestur tertawa saat memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).
FCH, untuk diketahui, merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak.